Peraturan KPU Ancam Surat Suara

Banyak Pemilih yang Salah Memberikan Suara

Peraturan KPU Ancam Surat Suara
Peraturan KPU Ancam Surat Suara
JAKARTA – Jumlah surat suara tidak sah tampaknya sangat mungkin bertambah dalam Pemilu Legislatif 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan nomor 35/2008 menyatakan bahwa tanda yang sah adalah dengan mencontreng dan juga mencoblos. 

Namun, kenyataannya, masih banyak pemilih yang menandai surat suara di luar tanda tersebut. 

Hasil simulasi yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan International Foundation for Election Systems (IFES) di Jakarta dan Purwakarta menunjukkan hal tersebut.

 

Misalnya, hanya 63 persen di antara 200 pemilih di Purwakarta yang memilih dengan  mencontreng. Sisanya, 26 persen pemilih, menandai dengan tanda silang, menggaris bawah, dan melingkari. Sementara yang mencoblos hanya tinggal 10 persen.

 

Sementara di Jakarta, hanya 45 persen pemilih yang menandai dengan mencontreng.  Sebanyak 15 persen pemilih menandai dengan silang, 31 persen dengan melingkari, lima persen menandai garis miring, dan empat persen suara tidak sah. Itu berarti, sesuai peraturan KPU yang hanya mengesahkan tanda mencontreng, garis, dan coblos, terdapat 50 persen surat suara tidak sah dalam simulasi yang juga melibatkan 200 responden itu.

JAKARTA – Jumlah surat suara tidak sah tampaknya sangat mungkin bertambah dalam Pemilu Legislatif 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News