Percayalah, Banyak Guru Kreatif soal Cara Mengajar

Percayalah, Banyak Guru Kreatif soal Cara Mengajar
Bu Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mengeluarkan peraturan terkait petunjuk pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru. Aturan dalam bentuk Permendikbud itu memuat unsur 5M yakni merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas-tugas tambahan. 

Aturan mengenai beban kerja guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, merujuk pada Pasal 15 PP itu maka pemenuhan beban kerja guru bisa diperoleh dari ekuivalensi tugas tambahan.

Selain itu, kegiatan lain di luar kelas yang berkaitan dengan pembelajaran juga bisa dikonversi ke jam tatap muka. Harapannya, hal itu bisa memacu kreativitas guru.

“Jangan remehkan kreativitas guru. Jangan pesimistis. Kita harus memberikan ruang bagi guru untuk berkreasi membina anak didiknya,” tegas Pranata menanggapi banyaknya keraguan di masyarakat akan kemampuan guru menjalankan lima hari sekolah, Jumat (30/6).

Kebijakan yang diluncurkan Kemendikbud jelang tahun ajaran baru itu merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas belajar mengajar. Reformasi sekolah akan dilakukan tidak hanya menyasar perbaikan sarana dan prasarana yang sifatnya fisik, tapi  juga pada hal bersifat pola pikir dan partisipasi seluruh elemen pendidikan. 

"Jangan dilupakan, lima hari sekolah terkait PPK (Penguatan Pendidikan Karakter, red) dengan lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas. PPK ini akan segera dikeluarkan Perpresnya," pungkasnya.(esy/jpnn)


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mengeluarkan peraturan terkait petunjuk pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru. Aturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News