Perceraian Naik, Rata-rata setelah Suami Istri Berpisah Tiga Bulan

Perceraian Naik, Rata-rata setelah Suami Istri Berpisah Tiga Bulan
Perceraian. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Sejak Januari hingga Juni 2017, Pengadilan Agama Tasikmalaya, Jabar, menerima 1.622 perkara permohonan gugatan cerai.

Rata-rata penyebab perceraian para pasangan nikah di Kabupaten Tasikmalaya ini adalah soal ekonomi, perselingkuhan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya dra Nia Nurhamidah Romli MH mengatakan permohonan gugatan cerai pada Januari mencapai 310 perkara, Februari 310 perkara, Maret 325 perkara, April 263 perkara, Mei 278 perkara dan Juni 136 perkara.

“Jumlahnya sampai pertengahan tahun mencapai 1.622 angka perceraian,” ujar Nia kepada Radar di ruangannya kemarin (18/7).

Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Tasikmalaya Nunung Nurlela menjelaskan penyebab utama perceraian akibat faktor ekonomi, perselingkuhan dan KDRT. “Sebanyak 80 persen penyebab perceraian akibat masalah ekonomi,” terang Nunung.

Menurut dia, dalam sehari pengajuan perceraian bisa mencapai 60 perkara. Paling sedikit sampai 10 perkara.

“Ada kenaikan sekitar 300 perkara perceraian. Tahun 2016 dari Januari-Juni sekitar 1.300-an. Tahun 2017 mencapai 1.622 perkara,” jelas dia.

Dia menjelaskan dari 1.622 perkara perceraian, sekitar 70 persen murupakan gugatan istri. Lalu, 30 persennya suami yang mengajukan gugatan. Dari perkara tersebut pihaknya berhasil mendamaikan puluhan pasangan. Namun, kebanyakannya berpisah.

Sejak Januari hingga Juni 2017, Pengadilan Agama Tasikmalaya, Jabar, menerima 1.622 perkara permohonan gugatan cerai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News