Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas
jpnn.com, SURABAYA - Nasib perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol (mihol) di Surabaya hingga saat ini masih menggantung.
Dampaknya, pengawasan yang sudah berlangsung di lapangan belum maksimal. Satpol PP maupun polisi belum bisa memberikan tindakan tegas.
Saat ini peredaran minuman di Surabaya masih ada. Itu bisa dilihat dari hasil operasi yang digelar Polsek Sawahan sejak awal tahun.
Lebih dari 2 ribu botol berhasil diamankan. Polisi tidak bisa menindak pedagang karena termasuk tindak pidana ringan.
"Kami serahkan lembaga yang berwenang," kata Kapolsek Sawahan Kompol Eko Budi Sulistyono.
Langkah Polsek Sawahan hanya menekan peredaran mihol tersebut. Pedagang belum jera atas praktik yang mereka lakukan.
Di sisi lain, satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas. Sebab, perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.
Meski begitu, polisi bersama satpol PP tetap melakukan pengawasan di lapangan.
Satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas sebab perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- Bea Cukai Musnahkan Rokok & Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini
- 31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya
- Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel