Perempuan Menyaru Lelaki Itu Didakwa 10 Kali Cabuli Korban

Perempuan Menyaru Lelaki Itu Didakwa 10 Kali Cabuli Korban
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang perempuan bernama Ana Widiastuti alias Bintang, 24, yang menyaru sebagai laki-laki dan didakwa mencabuli anak di bawah umur, An, 15, mulai menjalani sidang perdana.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, BAndarlampung, Senin (28/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa warga Wayabung, Lampung Utara, itu melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan perbuatan cabul," kata jaksa Yuni Kusumadiarti.

Pencabulan itu terjadi 10 kali. Sebelumnya, Ana mengaku laki-laki dan mengubah namanya menjadi Bintang. ”Pencabulan itu terjadi di kontrakan di Waydadi, Sukarame, Bandarlampung,” kata jaksa.

Aksi Bintang terhenti saat hendak mencabuli An, Sabtu (10/3). An curiga terhadap sikap Bintang dan akhirnya terungkap identitas ”lelaki” itu yang sebenarnya.

Sebelumnya, Ana diamankan anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung, Selasa (27/3). Ia diduga melakukan pencabulan dengan menyamar sebagai pria.

Ana mengenal An dalam sebuah pesta pernikahan sekitar Februari 2018. Dia mengubah penampilan menjadi layaknya seorang pria. Penampilannya membuat An tertipu.

Seorang perempuan bernama Ana Widiastuti alias Bintang, 24, yang menyaru sebagai laki-laki dan didakwa mencabuli anak di bawah umur, An 15, mulai jalani sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News