Peringatan Penting Kemenaker untuk Perusahaan soal WLK

Peringatan Penting Kemenaker untuk Perusahaan soal WLK
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto mengatakan, salah satu pekerjaan rumah yang mendesak pihaknya yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.

Percepatan pelaksanaan  WLK online dibutuhkan karena WLK yang menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi objek awal ketenagakerjaan hingga saat ini belum menunjukkan hasil sesuai harapan.

"Jumlah  perusahaan yang menyampaikan WLK online masih sangat sedikit. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLK secara online," ujar Sugeng dalam sambutan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2019 bertema Menuju Pengawasan Ketenagakerjaan yang Profesional, Terpercaya, Peduli dan Inovatif di era Revolusi Industri 4.0 di Jakarta, Kamis (4/4).

Menurut Sugeng, ke depannya dengan adanya kewajiban WLK online, maka pelayanan pelaporan WLK secara manual tidak dapat dilakukan.

Hal itu seiring dengan kebijakan  pemerintah  yang menginginkan agar seluruh layanan publik akan diintegrasikan dengan teknologi single sign on (SSO).

Teknologi  SSO ini yang memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan satu akun pengguna saja.

"Termasuk WLK secara online yang harus dilakukan perusahaan, " ujar Sugeng.

Sugeng berharap pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan di penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan berani melakukan perubahan menuju trust based culture.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto mengatakan, salah satu pekerjaan rumah yang mendesak pihaknya yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News