Perintah Bu Risma: Sudah tak Ada Lagi Suket Perekaman e-KTP

Perintah Bu Risma: Sudah tak Ada Lagi Suket Perekaman e-KTP
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: VEGA DWI ARISTA /RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar tidak akan memberlakukan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Pemohon e-KTP akan mendapatkan KTP elektronik paling lambat dua hari usai perekaman.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo melalui Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Riswan Arif mengatakan, saat ini penerima suket masih sekitar 100 pemohon.

Ditargetkan dalam waktu dekat, penerima suket bisa terlayani dan memangkas penerima suket sesudah perekamam e-KTP. "Sesuai perintah wali kota suket tidak akan diberlakukan lagi," katanya.

Dia mengungkapkan, sebelumnya penerima suket mencapai 2 ribu orang. Hal itu dikarenakan kebutuhan blangko e-KTP sangat terbatas. Nantinya setelah perekaman akan diberikan tanda terima yang akan digunakan mengambil e-KTP maksimal dua hari. "Jadi sekarang cepat tidak perlu lagi suket," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini Dispendukcapil masih kekurangan 700 blangko yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, Kemendagri sudah memberikan lampu hijau untuk distribusi blangko pemenuhan kebutuhan e-KTP di Surabaya. "Dalam waktu dekat akan kita ambil blangkonya untuk memfasilitasi pemohon," ucapnya.

Menurutnya, dengan kuota blangko e-KTP yang memadai maka program tanpa suket akan bisa diberlakukan. Fasilitas alat perekaman yang sudah siap akan mendukung upaya menyelesaikan pemilik suket dan pemohon lain. "Meski nantinya antre tapi e-KTP bisa diambil keesokan harinya," jelasnya.

Selama ini, tidak hanya di kantor layanan Dispendukcapil di Siola saja yang bisa melayani e-KTP, tetapi 14 kecamatan juga sudah memiliki alat perekaman e-KTP. Di 14 kecamatan tersebut mekanismenya juga sama tanpa memberlakukan suket.

Arif menegaskan, kekurangan blangko e-KTP pada tahun 2017 mencapai 200 ribuan. Jumlah tersebut juga menghambat pelaksanaan penerbitan e-KTP yang akhirnya diberlakukan suket. Karena itu dengan kebijakan tanpa suket, maka masyarakat diharapkan bisa berbondong-bondong mengurus e-KTP.

Suket perekaman e-KTP (surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik), sebentar lagi tidak ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News