Peritel Bersedia Bermitra dengan Warung UKM

Peritel Bersedia Bermitra dengan Warung UKM
Ilustrasi kasir. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Perdagangan mengatur regulasi kemitraan antara pelaku usaha ritel modern besar dan warung/toko kelontong usaha kecil dan menengah (UKM) mendapat respons positif.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim April Wahyu Widati mengatakan, pihaknya mendukung penuh rencana itu.

”Yang perlu ditekankan, harus ada komunikasi dengan para pihak terkait. Supaya ketika itu diterapkan, semua peritel bisa menjalankan program dengan baik,” ujarnya, Kamis (5/10).

Saat ini, regulator dari Kementerian Perdagangan juga masih membahas rencana tersebut secara intensif dengan Aprindo.

Secara umum, lanjut dia, Aprindo memiliki sejumlah masukan terkait rencana kemitraan itu.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Perdagangan 7/2009 disebutkan, ada lima format ritel.

Cakupannya adalah minimarket, supermarket, hipermarket, department store, dan wholesale alias perkulakan.

Di dalam aktivitas bisnisnya, empat di antara lima format tersebut berhubungan langsung dengan konsumen akhir atau end user.

Kementerian Perdagangan mengatur regulasi kemitraan antara pelaku usaha ritel modern besar dan warung/toko kelontong usaha kecil dan menengah (UKM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News