Perjanjian KPBU Makassar - Parepare Ditandatangani
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum Makassar – Parepare.
Sinergi ini dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yaitu PT Celebes Railway Indonesia (CRI).
Serta dengan penyedia penjaminan pemerintah oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga disertai dengan penandatanganan perjanjian pendukung lainnya yaitu Perjanjian Penjaminan antara PT PII dengan PT. CRI dan Perjanjian Regres antara PJPK dengan PT. PII.
Adapun ruang lingkup perjanjian proyek perkeretaapian tersebut terdiri dari konstruksi, operasi dan perawatan.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri dengan Direktur Utama PT CRI, Bandung Sasmitoharjo.
Sedangkan penandatanganan perjanjian penjaminan oleh Direktur Utama PT PII, Armand Hermawan dengan Direktur Utama PT CRI, Bandung Sasmitoharjo.
Sementara itu, antara Dirjen Perkeretaapian dengan Direktur Utama PT PII juga dilaksanakan pendatanganan Perjanjian Regres.
Sinergi ini dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yaitu PT Celebes Railway Indonesia (CRI).
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- KAI Pastikan Tiket Kereta Masih Ada Selama Lebaran 2024
- 13 Hari Masa Posko Lebaran Idulfitri, KAI Divre III Angkut 40.202 Pelanggan
- Jasa Raharja Berangkatkan Disabilitas Mudik Gratis Naik Kereta Api dari Stasiun Senen
- H-3 Lebaran, Okupansi Penumpang Mudik dengan Transportasi Kereta Api Masih Tinggi