Perkembangan Kajian KPPU terhadap Harga Tiket Pesawat Mahal

Perkembangan Kajian KPPU terhadap Harga Tiket Pesawat Mahal
Penumpang saat keluar dari terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Jumat (25/1). Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) yang masih mahal mendapat sorotan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Sementara itu Ditjen Perhubungan Udara juga berjanji akan melakukan pengawasan.

KPPU, Rabu (30/1) menyebut bahwa timnya belum rampung melakukan pengkajian terhadap kontroversi harga tiket pesawat oleh maskapai.

”Belum selesai, Deputi Penindakan minta waktu seminggu lagi. Komisi juga sepakat memberi tambahan waktu,” ujar Komisioner KPPU Kodrat Wibowo, saat dihubungi Jawa Pos.

Wibowo menyebut KPPU memang tengah mendalami formulasi penetapan harga oleh maskapai, yang sampai saat ini masih dianggap terlalu tinggi oleh masyarakat. Apalagi dengan tambahan beban kebijakan bagasi berbayar, tiket pesawat untuk penerbangan kelas Low Cost Carrier (LCC) juga semakin terkerek naik.

”Iya kita akan mempelajari indikator-indikator harga. Kami berupaya obyektif dengan mempertimbangkan harga yang up to date. Apakah kajian harga dari pemerintah itu masih relevan atau tidak karena sudah sekitar 10 tahun belum berubah,” tambah Wibowo.

Untuk itu, KPPU mengaku harus mempelajari data dari dua belah pihak yakni operator dan regulator. Menurut KPPU, kedua pihak sudah memenuhi panggilan KPPU untuk memberikan informasi.

Mengenai hasil atau dugaan tertentu, KPPU masih enggan untuk menyimpulkan. ”Kalau untuk kesimpulan tertentu belum ya. Semua masih dipelajari,” urai Wibowo.

Pada kesempatan sebelumnya, Wibowo sempat menegaskan untuk mengetahui adanya kartel, KPPU mengevaluasi komponen biaya tiap maskapai untuk membuktikan kenaikan harga terjadi secara alami atau tidak.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha alias KPPU melakukan penyelidikan kasus harga tiket pesawat yang masih mahal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News