Perketat Pencairan Tunjangan Remunerasi
2013 Tes CPNS Baru Setiap Hari dalam Masa Empat Bulan
Rabu, 15 Mei 2013 – 05:05 WIB
JAKARTA - Mulai tahun ini pemerintah memperketat pencairan tunjangan remunerasi. Tunjangan senilai maksimal satu kali gaji pokok itu tidak diberikan langsung ke seluruh PNS yang instansinya telah menerapkan reformasi birokrasi. Setiap PNS wajib memiliki satuan kinerja pegawai (SKP) baru mendapatkan remunerasi.
Skema baru pencairan tunjangan remunerasi ini disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.
"Pencairan tunjangan kinerja (remunerasi, red) bagi pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan jika tidak memiliki SKP," tandasnya di Jakarta kemarin.
Dengan skema baru ini, Eko mengatakan kementerian atau lembaga yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi tidak bisa berlega-leha karena dipikir mesti mendapatkan remunerasi.
JAKARTA - Mulai tahun ini pemerintah memperketat pencairan tunjangan remunerasi. Tunjangan senilai maksimal satu kali gaji pokok itu tidak diberikan
BERITA TERKAIT
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet