Perketat Penerbitan Paspor untuk Cegah WNI Gabung ISIS di Luar Negeri

Perketat Penerbitan Paspor untuk Cegah WNI Gabung ISIS di Luar Negeri
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com, MANADO - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara telah memperketat penerbitan paspor. Hal itu sebagai upaya antisipasi kemungkinan penggunaan paspor oleh warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bergabung dengan kelompok ISIS di luar negeri.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Dodi Karnida mengatakan, pengetatan penerbitan paspor itu diberlakukan di seluruh kantor imigrasi (Kanim) di provinsi berjuluk Bumi Nyiur Melambai itu. Yakni Kanim Manado, Bitung, Tahuna dan Kotamobagu.

Pengetatan penerbitan paspor itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan melalui surat edaran kepada para kepala Kanim. Dodi menjelaskan, merujuk surat edaran itu maka petugas imigrasi ketika melakukan sesi wawancara kepada pemohon paspor harus melakukan pendalaman atas alasan pemohon mengajukan pembuatan identitas untuk bepergian ke luar negeri itu.

“Petugas juga harus memperhatikan dengan cermat riwayat perjalanan yang tertera dalam paspor. Termasuk bagi mereka yang memohon penggantian paspor,” tuturnya, Jumat (30/6).

Surat edaran dari anwil Kemenkumham Sulut itu merupakan bagian dari pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu mengatur pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap WNI yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia, dan yang berada di luar wilayah Indonesia.

Dodi menjelaskan, hal ini terkait atas ramainya aksi penyerangan petugas kepolisian yang diduga dilakukan oleh simpatisan ISIS. Antara lain peristiwa penyerangan terhadap polisi di Polda Sumatera Utara, Minggu (25/6) dan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).

Berdasar identifikasi kepolisian terhadap pelaku penyerangan Mapolda Sumut terungkap bahwa salah satu pelaku bernama Syawaluddin Pakpahan pernah bertempur di Suriah. “Pernah menetap di Suriah diduga merupakan simpatisan ISIS,” ujarnya.

Karenanya, Kanwil Kemenkumham Sumut pun melakukan upaya dini untuk mencegah kemungkinan WNI mengajukan permohonan pembuatan paspor yang akan digunakan untuk menuju Suriah. Upaya pengawasan ketata itu juga diberlakukan kepada WNI pemohon paspor yang pernah memiliki riwayat perjalanan ke Suriah.

Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara telah memperketat penerbitan paspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News