Permen soal Land Swap Dinilai Tak Selesaikan Masalah

Permen soal Land Swap Dinilai Tak Selesaikan Masalah
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

Padahal, lahan-lahan seperti itu kebanyakan adalah lahan konflik.

“Kan sama saja menambah masalah untuk perusahaan. Diajukan lahan-lahan konflik kemudian setelah ada konflik baru mediasi. Seharusnya KLHK ngasih lahan-lahan yang sudah bersih dari konflik, ” ujar Elwan.

Jadi, meskipun Permen P.40/2017 menjanjikan akan memberi dukungan penanganan dan penyelesaian konflik, itu akan makan waktu dan merugikan.

Elwan mengaku sampai saat ini pihaknya belum diajak berdiskusi atau disosialisasikan oleh KLHK terkait Permen Land Swap ini.

Elwan berharap pemerintah dalam hal ini KLHK bisa bijak dalam mengeluarkan kebijakan.

Senada dengan Elwan, perwakilan FPESGR dari unsur pekerja Nursal Tanjung yang juga Ketua SPSI Riau menganggap Permen LHK P.40/2017 sama sekali tidak memberi solusi pada nasib pekerja yang terancam.

Land swap mungkin bisa sedikit mengurangi kerugian pengusaha, namun tidak bagi pekerja.

"Land swap itu di mana lahannya kalau di Riau yang 60 perse gambut. Kalau perusahaan mendapat land swap ke daerah lain, memindahkan sekian pekerja itu bukan perkara mudah, nasib pekerja tetap akan terancam,” ujar Nursal.

Sekretaris Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR) Elwan Jumandri menanggapi lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News