Permendikbud Soal Komite Sekolah Jadi Pisau Bermata 2

Permendikbud Soal Komite Sekolah Jadi Pisau Bermata 2
Ilustrasi. Foto: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengkritisi Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (KS).

Menurut dia, Permendikbud 75 menjadi pisau bermata dua karena yang masuk KS kebanyakan orang tua siswa yang kaya dan memiliki kepentingan.

Misalnya, ingin anaknya ngetop, dikenal sebagai orang yang banyak uang, dermawan, dan berorientasi bisnis.

"Saya mendukung Permendikbud 75 dalam upaya memenuhi UU Sisdiknas, di mana disebutkan urusan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pusat tapi juga daerah dan masyarakat," kata Indra di Jakarta, Rabu (18/1).

Indra menambahkan, masyarakat, terutama orang tua murid, harus mengawal pelaksanaan Permendikbud 75.

"Sekolah harus punya rencana kegiatan sekolah dalam setahun. Misalnya dana yang dibutuhkan dalam setahun Rp 10 miliar, sekolah harus membeber berapa dana BOS, BOS daerah. Bila sisanya Rp 500 juta, KS yang akan membahasnya dengan orang tua murid," beber Indra.

Bila di sekolah ada seribu siswa, masing-masing orang tua dibebankan Rp 42 ribu. Namun, bagi orang tua yang tidak mampu, bebannya bisa diambil alih.

"Ini contoh sederhana saja. Jadi setiap mau ambil keputusan harus dibahas bersama orang tua murid," ujarnya. (esy/jpnn)


Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengkritisi Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (KS).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News