Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan Minggu Depan

Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan Minggu Depan
Salah satu penyedia layanan ojen berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi membeberkan hasil survei di lima kota atas Permenhub (PM) Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlundingan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, di hadapan perwakilan ojek online (ojol), Kamis (13/6).

Selain itu juga pengumuman penerapan aturan tersebut untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Budi yang ditemui di Kemenhub menyatakan dirinya akan lapor kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai hasil pertemuan dengan perwakilan ojol. Dari pertemuan itu telah menyetujui adanya penerapan PM 12/2019. ”Semua mendukung. Paling dapat minggu depan diberlakukan (seluruh Indonesia, Red),” bebernya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan survei pemberlakukan PM 12/2019 di lima kota. Kota tersebut antara lain Jakarta, Makasar, Surabaya, Bandung, dan Jogjakarta. Ada 18 ribu pengemudi yang mengikuti survei tersebut.

BACA JUGA: Terungkap, Terduga Teroris Tunggu Instruksi Lakukan Bom Bunuh Diri di Jakarta

Hasilnya kenaikan tarif bisa menaikan kesejahteraan pengemudi. ”76 persen pengemudi mengatakan betul,” tuturnya. Lalu bagaimana tentang penurunan order? 63 persen pengemudi menyatakan sama saja.

Selain itu Budi juga menjelaskan terkait diskon. Pihaknya sebenarnya tidak melarang sistem diskon bagi tarif ojek online.

”Kami menyarankan promosi yang sustainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional yang juga melayani konsumen yang sama,” tutur Budi.

Hasil survei terkait Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dibeberkan di hadapan perwakilan ojek online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News