Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Begini Respons Pak Budi
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online berpengaruh hingga ke peraturan pemerintah daerah.
Kemarin (22/8) Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan MA. Salinan bernomor 37 P/HUM/2017 tersebut berisi uji materi terhadap peranturan menteri perhubungan nomor PM 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
”Keputusan MA kita hargai. Kami sedang pelajari berkas tersebut,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Mantan Direktur PT Angkasa Pura II itu mengaku akan melakukan diskusi dengan beberapa ahli. Dalam dua minggu kedepan, Budi Karya akan mengumpulkan akademisi dan masyarakat transportasi Indonesia untuk berdialog.
Selain itu dia juga berniat untuk berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.
”Saya belum bisa mengatakan akan diubah atau tidak. Kita tunggu masukan semua pihak,” tuturnya yang ditemui kemarin di Hotel Borobudur, Jakarta.
Walaupun demikian Budi Karya menghimbau agar masyarakat tidak resah dengan pencabutan PM 26 tersebut.
Perjalanan PM 26 tersebut dimulai sejak 1 April lalu. Pemerintah melakukan revisi PM 32/2016 tentang transportasi online menjadi PM no 26/2017.
Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online berpengaruh hingga ke peraturan pemerintah daerah.
- Menhub Budi Karya Sarankan Masyarakat Kembali Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik Lebaran
- Wahai Pemudik, Tolong Simak Imbauan Menhub Budi Ini
- Hindari Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Pulang Jumat atau Sabtu Ini
- Menhub Budi Karya Sumadi Lepas Keberangkatan 9.600 Peserta Mudik Gratis Naik Kapal Laut
- Hadiri Rakor Angkutan Lebaran 2024 Lintas Merak-Bakauheni, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Hal Ini
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang