PermenPAN RB No 61: Nilai SKD CPNS Honorer K2 Turun Jadi 220

PermenPAN RB No 61: Nilai SKD CPNS Honorer K2 Turun Jadi 220
Peserta Tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 yang mengatur pengisian formasi CPNS 2018 yang kosong.

Tidak hanya pelamar dari jalur umum yang dikurangi nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD). Jalur khusus termasuk honorer K2 (kategori dua) juga.

Jika dalam PermenPAN-RB 37/2018 nilai kumulatif SKD honorer K2 sebanyak 260, kini dengan terbitnya PermenPAN-RB 61/2018 diturunkan menjadi 220 atau berkurang 40 poin.

Pengurangan ini lebih sedikit tiga poin dibandingkan pelamar umum. Yang sebelumnya 298 turun menjadi 255 atau berkurang 43 poin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam PermenPAN-RB 61/2018 menyebutkan, nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

Kemudian nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220. Nilai yang sama juga diberlakukan untuk formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Ketentuan tersebut (nilai kumulatif) diberlakukan, apabila tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenPAN-RB 37/2018. Juga belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas. (esy/jpnn)


MenPAN RB Syafruddin sudah menerbitkan PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengisian formasi CPNS 2018 yang kosong.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News