Perpres PPK Terbit, Apa Kabar Sekolah Lima Hari?

Perpres PPK Terbit, Apa Kabar Sekolah Lima Hari?
Muhadjir Effendy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), maka sekolah lima hari hanya bersifat opsi.

Ini disampaikan Muhadjir usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (6/9).

"(Sekolah lima hari) optional. Jadi ada lima hari, ada enam hari," kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Muhadjir sendiri terkesan enggan bicara lebih jauh soal Perpres tersebut, dengan dalih belum membaca isinya secara lengkap.

"Kan tadi sudah dijelaskan itu semua. Nanti kalau saya jelaskan jadi tidak jelas malah," ucapnya sembari tersenyum.

Menurutnya, Perpres tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Namun setelah didesak, pihaknya menyampaikan bahwa cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan karakter di wilayah Kemendikbud, tapi juga di Kementerian Agama dan perguruan tinggi.

Selain itu, Perpres juga menjadi payung hukum untuk pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya, Muhadjir juga akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis isi Perpres tersebut.

Mendikbud Muhadjir Effendi menjelaskan ketentuan mengenai sekolah lima hari setelah terbitnya Perpres PPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News