Perpres PPK Terbit, Apa Kabar Sekolah Lima Hari?
jpnn.com - Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), maka sekolah lima hari hanya bersifat opsi.
Ini disampaikan Muhadjir usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (6/9).
"(Sekolah lima hari) optional. Jadi ada lima hari, ada enam hari," kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Muhadjir sendiri terkesan enggan bicara lebih jauh soal Perpres tersebut, dengan dalih belum membaca isinya secara lengkap.
"Kan tadi sudah dijelaskan itu semua. Nanti kalau saya jelaskan jadi tidak jelas malah," ucapnya sembari tersenyum.
Menurutnya, Perpres tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Namun setelah didesak, pihaknya menyampaikan bahwa cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan karakter di wilayah Kemendikbud, tapi juga di Kementerian Agama dan perguruan tinggi.
Selain itu, Perpres juga menjadi payung hukum untuk pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya, Muhadjir juga akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis isi Perpres tersebut.
Mendikbud Muhadjir Effendi menjelaskan ketentuan mengenai sekolah lima hari setelah terbitnya Perpres PPK
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Menpora Dito Berharap Sport Centre Sumut Bisa Dimanfaatkan setelah PON XXI 2024