Persis: Uji Materi Perppu Ormas tak Terkait Pembubaran HTI

Persis: Uji Materi Perppu Ormas tak Terkait Pembubaran HTI
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Kuasa Hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Rahmat menegaskan, uji materi Perppu Ormas yang mereka lakukan ke Mahkamah Konstitusi, tak berhubungan dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Enggak ada hubungannya dengan (pembubaran,red) HTI. Ini murni karena kami merasa memiliki terhadap konstitusi itu sendiri dan kami ingin menjaga konstitusi," ujar Rahmat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Rahmat menegaskan, Persis mengajukan uji materi agar jangan sampai hak-hak warga negara dilanggar oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dalam hal ini pemerintah.

"Kalau HTI mungkin karena sudah menjadi pihak yang dituju oleh pihak pemerintah, artinya mereka dirugikan. Nah kami belum dirugikan, tapi berpotensi dirugikan. Karena itu kami mengajukan uji materi agar jangan sampai hak-hak konstitusi warga negara dilanggar," ucapnya.

Menurut Rahmat, ada beberapa pasal dari Perppu Ormas yang diujimaterikan. Yaitu pasal-pasal terkait kewenangan pemerintah membubarkan sebuah ormas yang dinilai anti Pancasila dan UUD 1945, tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.

Masing-masing Pasal 59 ayat 3 huruf a dan ayat 4 huruf c. Kemudian Pasal 61 ayat 3, Pasal 62 ayat 3 dan pasal 82a. Pasal-pasal dalam Perppu Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 b ayat 1, Pasal 28 e ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.

"Persis selaku bagian dari infrastruktur politik punya kepentingan hukum menjaga konstitusi itu sendiri. Karena Persis memandang ada pengangkangan terhadap lembaga-lembaga yang ada seperti yudikatif, legislatif. Kan seolah-olah ini dilangkahi dengan adanya perppu ini," pungkas Rahmat. (gir/jpnn)

 


Koordinator Kuasa Hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Rahmat menegaskan, uji materi Perppu Ormas yang mereka lakukan ke Mahkamah Konstitusi,


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News