Personel TNI AL Kejar, Tangkap dan Geledah Dua Kapal Nelayan, Muatannya Mengerikan!

Personel TNI AL Kejar, Tangkap dan Geledah Dua Kapal Nelayan, Muatannya Mengerikan!
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - TNI Angkatan Laut melalui Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe berhasil menangkap dua buah kapal nelayan di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, Senin (18/3).

Setelah melakukan penggeledahan, dua kapal nelayan tersebut sangat mengerikan karena selain membawa 50 Kg narkoba jenis sabu-sabu, juga membawa satu pucuk pistol jenis Baretta serta 7 butir peluru.

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Patroli rutin yang dilaksanakan di Perairan Lhokseumawe. Saat itu, F1QR mendapati kapal yang mencurigakan sehingga memutuskan untuk melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kedua kapal yang berada di Perairan Ujong Blang tersebut.

BACA JUGA: Personel TNI AL Bersiaplah, Jangan Terpancing Emosi

Melalui pengejaran yang melibatkan Sea Rider, akhirnya 2 Kapal tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan Kapal.

Dari hasil pemeriksaan dua buah Kapal Nelayan tersebut, Tim berhasil menemukan 5 karung yang terindikasi berisi Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 50 Kg dan Satu Pucuk Senjata Api Laras pendek (Pistol) berjenis Baretta dengan 7 butir amonisi. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 Orang ABK pada penangkapan tersebut.

Tim F1QR melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal. Selanjutnya Danlanal memerintahkan agar kedua buah Kapal dengan 4 orang ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe dengan pengawalan ketat dan selanjutnya diamankan ke Mako Lanal Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, para ABK kedua kapal melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, dimana nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan, sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

TNI Angkatan Laut melalui Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe berhasil menangkap dua buah kapal nelayan di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, Senin (18/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News