Persyaratan Daftar Waralaba Longgar

Persyaratan Daftar Waralaba Longgar
Persyaratan Daftar Waralaba Longgar

jpnn.com - SURABAYA - Usaha waralaba atau franchise terus mencatat pertumbuhan tiap tahun. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan mewajibkan tiap usaha waralaba memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Tapi, ketentuan untuk mendapatkan surat tersebut dinilai longgar, sehingga usaha yang memiliki konsep business opportunity berpotensi terdaftar sebagai waralaba.

Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar mengatakan kewajiban memiliki STPW bukan menjadi persoalan bagi franchise asing. Sebab, biasanya tiap waralaba asing yang masuk ke indonesia memiliki pondasi bisnis yang kuat dan sudah dijalankan dalam waktu lama. Hingga sekarang terdapat 350 waralaba asing yang beroperasi di indonesia.

"Nah yang menjadi masalah ialah usaha lokal yang jumlahnya mencapai 2.100 usaha, tapi dari jumlah itu susah menemukan yang benar-benar merupakan waralaba. Hampir sebagian besar merupakan business opportunity," katanya di sela acara Info Franchise dan Business Concept Expo, Jumat (11/4).

Kemudian, persoalan itu ditambah dengan longgarnya ketentuan untuk mendapatkan STPW. Dalam Peraturan Pemerintah 42 tahun 2007 tentang Waralaba ada enam persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha waralaba. Antara lain, terbukti memberi keuntungan, memiliki ciri khas, sudah memenuhi standar dan usahanya mudah ditransfer. Serta dua ketentuan lainnya, dimonitor oleh pemilik franchise dan mengantongi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

"Sebenarnya, enam itu masih kurang. Seperti, usaha tersebut harus memiliki prototipe yang sudah berdiri. Jadi, ada contoh kesuksesan suatu bisnis. Kemudian, dari sisi jangka waktu, dua tahun terlalu pendek untuk membuktikan usaha tersebut mampu bertahan. Idealnya, minimal lima tahun. Kriteria ini harus lebih diperketat," tandas dia.

Menurutnya, dua persyaratan tersebut wajib dimasukkan. Karena, dua bisnis tersebut benar-benar berbeda dan tidak mudah bagi orang awam untuk membedakan.

Anang juga menekankan tentang penguatan waralaba lokal. Ditambah pada tahun depan memasuki Masyarakat Ekonomi Asean sehingga waralaba asing dengan mudah masuk ke Indonesia. "Bahkan sekarang, sudah banyak franchise asing yang masuk. Mulai dari Jepang, Taiwan, Korea, Singapura hingga AS. Sebab, bagi mereka pasar Indonesia sangat menarik dengan pertumbuhan kelas menengah yang signifikan," tukasnya.(res)


SURABAYA - Usaha waralaba atau franchise terus mencatat pertumbuhan tiap tahun. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan mewajibkan tiap usaha waralaba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News