Persyaratan Pemilu Diperketat, Parpol Lama juga Terancam tak Lolos

Persyaratan Pemilu Diperketat, Parpol Lama juga Terancam tak Lolos
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas mencurigai ada motif di balik rencana memperketat syarat administrasi verifikasi partai politik pada Pemilu 2019.

Motif yang dimaksud Sirojudin adalah upaya menghalangi munculnya partai baru yang dipastikan akan menggerus perolehan suara partai lama yang memiliki kursi di DPR.

"Terutama dengan kehadiran dua partai, PSI dan Perindo. Tampaknya partai lama ini khawatir," kata Abbas ketika dikonfirmasi, Rabu (31/5).

Salah satu wacana yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu adalah persentase kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia dari 75 persen menjadi 100 persen. Verifikasi adminsitrasi ini akan ditindaklanjuti KPU melalui verifikasi faktual.

Namun Abbas tidak mempersoalkan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, verifikasi peserta pemilu harus dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu tanpa membedakan partai lama maupun baru.

"Jangan ada diskriminasi terhadap partai baru. Verifikasi harus semua partai politik," kata Abbas.

Nah, kalau ini dilakukan secara fair, jujur dan adil, Abbas bisa memastikan bahwa partai lama pun terancam tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Alasannya, partai lama juga terkendala infrastruktur kepengurusan sampai ke bawah. Basis partai hingga tingkap kabupaten/kota biasanya stagnan setelah wakilnya duduk di DPR.

Peneliti Lembaga Survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas mencurigai ada motif di balik rencana memperketat syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News