Perundungan Marak, Saatnya Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Perundungan Marak, Saatnya Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap siswa makin banyak terjadi. Di Jawa Barat, siswa tewas diduga kerena dianiaya teman-temannya. Di Riau, siswa menenggelamkan diri ke sungai diduga karena tak tahan menerima perundungan (bullying).

"Perundungan makin banyak saja. Padahal 23 Juli lalu Presiden Joko Widodo berfatwa, jangan mem-bully!," kata Reza Indragiri Amriel dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam pernyataan resminya, Kamis (10/8).

Kondisi ini menurut Reza, menuntut adanya sistem pengawasan yang bisa menakar kesungguhan sekolah dalam menjadikan lingkungannya bebas dari segaa bentuk aksi kekerasan.

Sisi lain, karena perundungan merupakan aksi berulang, adakah kemungkinan pendidik secara sengaja membiarkan bahkan menyepelekan perundungan di kalangan anak didik?

"Jika ya, tidakkah itu merupakan bentuk perlakuan salah dan penelantaran? Mereka bisa dikenai pidana dengan memfungsikan UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Reza memertanyakan, mungkinkah para siswa saat ini jauh lebih brutal? Kalau mereka memang lebih agresif, boleh jadi sudah tiba saatnya dilakukan revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Melalui revisi, anak yang melakukan tindak pidana tertentu bisa diproses hukum layaknya orang dewasa.

Orang tua mereka pun dipaksa untuk mengikuti seluruh proses hukum bahkan turut menanggung konsekuensi pemidanaan. (esy/jpnn)

Kasus kekerasan terhadap siswa makin banyak terjadi. Di Jawa Barat, siswa tewas diduga kerena dianiaya teman-temannya. Di Riau, siswa menenggelamkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News