Pihak Berwajib Australia Kini Berwenang Mengakses Pesan Elektronik Terenkripsi
Industri teknologi komunikasi Australia menyatakan kemarahan mereka setelah pemerintah yang didukung oposisi meloloskan UU Pesan Terenkripsi. Melalui UU ini, pihak berwajib kini berwenang mengakses pesan-pesan elekronik warga yang dicurigai melanggar hukum.
Melalui UU ini pihak berwajib bisa memaksa perusahaan teknologi komunikasi untuk memberikan akses kepada pesan elektronik seseorang, melalui permintaan technical capability notices (TCN).
Oposisi Partai Buruh sebelumnya berkeras menolak RUU yang diajukan pemerintahan koalisi Partai Liberal dan Nasional.
Namun mereka berbalik memberikan dukungannya pada menit-menit terakhir.
Ketua Communications Alliance John Stanton menuding UU ini sebagai kemenangan politik atas kebijakan publik.
Seorang praktisi komunikasi Alan Jones menilai UU ini akan membawa dampak yang tak diinginkan terhadap reputasi keamanan berbisnis di Australia.
Kalangan industri sebelumnya memperingatkan jika mereka dipaksa membuka akses ke pihak berwajib maka seluruh teknologi komunikasi buatan Australia tidak akan dipercaya lagi.
"Saya berharap perusahaan-perusahaan ini bisa pindah ke luar negeri sebelum mereka tercemar sebagai perusahaan Australia," kata Jones.
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang