Pilgub Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Pilgub Tak Perlu Tunggu Aturan Baru
Pilgub Tak Perlu Tunggu Aturan Baru
JAKARTA - Penjadwalan tahapan pilkada untuk memilih gubernur di sejumlah daerah, oleh sebagian kalangan dipersoalkan. Pasalnya, dalam draf RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, akan ada perubahan mekanisme pilgub, dari pilkada langsung, menjadi dipilih oleh DPRD. KPU Provinsi diingatkan tidak tergesa-gesa menetapkan jadwal.

Namun, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, selama belum ada UU yang baru, maka yang dipakai sebagai acuan pelaksaan pilkada gubernur tetaplah UU yang lama. Terlebih lagi, kata Djohermansyah, revisi UU 32 Tahun 2004 hingga saat ini masih dalam bentuk RUU, yang jadwal pembahasannya di DPR pun belum keluar.

"Kalau pun sudah terjadwal, pembahasannya bisa alot, bisa berbulan-bulan. Seperti RUU DIY itu, sampai sekarang belum selesai. Jadi, teruskan saja penjadwalan yang sudah dibuat KPU Sumut itu," kata Djohermansyah kepada JPNN, kemarin (11/1).

Pernyataan Djohermansyah menanggapi bakal digelarnya pilgub Sumut dan Jawa Barat pada 2013, termasuk pilgub DKI tahun ini. KPU Sumut misalnya, sudah menetapkan pemungutan suara pada 7 Maret 2013. Sebagian menilai, KPU Sumut tergesa-gesa karena ada rencana perubahan mekanisme pilgu, dari dipilih rakyat secara langsung menjadi dipilih DPRD.

JAKARTA - Penjadwalan tahapan pilkada untuk memilih gubernur di sejumlah daerah, oleh sebagian kalangan dipersoalkan. Pasalnya, dalam draf RUU revisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News