Pilpres 2019 Kemungkinan Hanya Diikuti Calon Tunggal

Pilpres 2019 Kemungkinan Hanya Diikuti Calon Tunggal
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai sangat terbuka kemungkinan Pemilihan Presiden 2019 hanya diikuti pasangan calon tunggal.

Pasalnya, dari sepuluh partai politik yang berada di parlemen saat ini, tiga partai besar mendukung keinginan pemerintah agar syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara hasil pemilu nasional.

“Keinginan pemerintah yang didukung Fraksi PDIP, Golkar dan NasDem itu bisa melahirkan pasangan capres tunggal terdiri atas trio partai tersebut sebagai intinya, ditambah partai-partai lain yang ada dalam koalisi kabinet sekarang," ujar Yusril di Jakarta, Jumat (16/6).

Menurut Yusril, kalaupun akan ada pasangan lain, maka kemungkinan hanya akan ada satu pasangan calon lagi. Jadi calon dalam Pilpres 2019 kemungkinan akan sama dengan calon Pilpres 2014. Perbedaannya, kemungkinan hanya pada calon wapres saja.

"Keadaan ini tentu tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi di negara kita," ucapnya.

Yusril menilai, semua pihak sebaiknya membuka diri agar Indonesia dapat melaksanakan ketentuan Pasal 22E UUD 45 dengan konsisten sebagaimana telah ditafsirkan dalam putusan MK, berkaitan dengan pemilu serentak.

Pasal 22E menyatakan, bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.

"Jadi partai atau gabungan partai mencalonkan pasangan presiden sebelum pemilihan legislatif. Kalau maksudnya sudah jelas, janganlah pemerintah, PDIP, Golkar dan Nasdem serta partai lain sibuk mencari dalil-dalil untuk membenarkan adanya ambang batas parlemen," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai sangat terbuka kemungkinan Pemilihan Presiden 2019 hanya diikuti pasangan calon tunggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News