Pimpin DKI, Djarot Tak Akan Didampingi Wagub

Pimpin DKI, Djarot Tak Akan Didampingi Wagub
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara. FOTO: PUTUWAHYURAMA/RM

jpnn.com, JAKARTA - Djarot Saiful Hidayat dalam waktu dekat akan dilantik lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta mengantikan Basuki Tjahaja Purnama yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, setelah Ahok -panggilan Basuki- mengajukan permohonan pengunduran diri, ‎maka Kemendagri akan memproses pemberhentian permanennya. Selanjutnya, Djarot yang berstatus pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI akan diangkat menjadi gubernur DKI definitif.

"Ahok perlu diberhentikan dengan tetap, dan Djarot digantikan sebagai Gubernur DKI," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

Namun, Djarot tidak akan didampingi wakil gubernur. Sebab, masa jabatannya sebagai Gubernur DKI akan segera nerakhir.

"Jabatan Wagub tidak diisi karena karena sisa waktu menjabat kurang dari‎ 18 bulan," katanya.(cr2/JPG)

 


Djarot Saiful Hidayat dalam waktu dekat akan dilantik lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta mengantikan Basuki Tjahaja Purnama yang telah mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News