Pintu Kamar Digedor, Penghuninya Ternyata Tanpa Busana

Pintu Kamar Digedor, Penghuninya Ternyata Tanpa Busana
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

"Pintu kamarnya terkunci, lalu saya gedor-gedor. Pas dibuka, keduanya dalam kondisi tanpa pakaian. Saya tanya sudah ngeseks belum? Jawabnya baru sempat bercumbu, belum sempat main," kata Sariyadi.

SL yang berperan sebagai muncikari akhirnya dijatuhi denda Rp 750 ribu atau penjara selama 15 hari.

Sedangkan HK dan JM dijatuhi denda Rp 750 ribu atau penjara selama tiga bulan. (fud)


Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News