Please, Jangan Ikut Viralkan Video Pembantaian di Masjid Selandia Baru

Please, Jangan Ikut Viralkan Video Pembantaian di Masjid Selandia Baru
Kemenkominfo. Foto: net

jpnn.com, JAKARTA - Viral video insiden berdarah di masjid di Christchurch, Selandia Baru membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bergegas menyikapinya. Kementerian pimpinan Rudiantara itu meminta warganet dan masyarakat di Indonesia tidak ikut menyebarkan dan memviralkan video ataupun foto aksi brutal tersebur.

“Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui siaran pers ke media, Jumat (15/3).

Baca juga: Pembantai di Masjid Selandia Baru Beraksi Sambil Live di Facebook

Lebih lanjut Ferdinandus menjelaskan, konten video yang mengandung unsur kekerasan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena itu, Kemenkominfo akan menggunakan perangkat pengais konten negatif (AIS) untuk memantu penyebaran video hasil rekaman kamera bodi tersebut.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” tuturnya.

Berita terkait: Konon Inilah Tampang Salah Satu Pembantai di Masjid Selandia Baru

Selain itu, Kemenkominfo juga meminta warganet proaktif melaporkan konten dalam situs atau media sosial yang mengandung unsur aksi brutal di Selandia Baru. “Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten,” pungkasnya.(ara/jpnn)


Viral video insiden berdarah di masjid di Christchurch, Selandia Baru membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bergegas menyikapinya.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News