Please... Jika Lihat DPO Ini Tolong Laporkan ke Polisi

Please... Jika Lihat DPO Ini Tolong Laporkan ke Polisi
Foto DPO pembacok putri tauke emas yang juga pasangan selingkuhnya. Foto: newtapanuli/JPG

jpnn.com, DOLOKSANGGUL - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menetapkan Mardimpu Munthe, 38, sebagai pelaku pembacokan Nurhainun Hasibuan, 38, putri pemilik Toko Mas Hasibuan, Rabu (12/4).

Mardimpu kini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, secara resmi polisi telah menyebar fotonya di berbagai penjuru.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Jonsar Banjarnahor mengatakan, korban diduga dibacok Mardimpu karena persoalan perselingkuhan, Minggu (26/3) lalu di kamar pelaku pukul 23.00 WIB, di Dusun Huta Bagot, Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka bacok di bagian wajah dan tangan kanan dan hingga kini masih mendapat perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Medan.

“Sejauh ini, korban belum bisa kami minta keterangan lebih intensif karena masih dalam perawatan. Namun, pelaku sudah jelas ditetapkan satu orang, yakni Mardimpu Munte,” terangnya.

Terungkapnya pembacokan ini, berawal dari adanya suara teriakan yang terdengar dari kamar pelaku. Di mana, dari kamar tersebut terdengar teriakan meminta tolong.

Mendengar suara itu, kakak pelaku, Lasmari Lumban Gaol, yang tinggal bersama mendatangi kamar pelaku. Namun karena pintu kamar terkunci, Lasmaria keluar dari rumah dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Begitu warga berdatangan, pelaku malah mengancam akan membunuh warga dan pura-pura menghubungi aparat kepolisian melalui telepon selulernya.

Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menetapkan Mardimpu Munthe, 38, sebagai pelaku pembacokan Nurhainun Hasibuan, 38, putri pemilik Toko Mas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News