Plt Gubernur Malut Dituding Rotasi Pejabat secara Ilegal

Plt Gubernur Malut Dituding Rotasi Pejabat secara Ilegal
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Maluku Utara (Malut) M. Natsir Thaib yang juga menjabat Wakil Gubernur Malut. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) M Natsir Thaib mengganti sejumlah pejabat menimbulkan kontroversi. Bukan cuma dilakukan saat tahapan Pilkada Malut 2018 tengah berlangsung, tapi juga tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Natsir Thaib mengganti jajaran birokrasi secara serampangan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku bahkan menabrak aturan aturan hukum yang ada," kata Koordinator Aliansi Pemantau Plt Gubernur se-Indonesia Yongki Raharusun melalui keterangan persnya, Senin (26/3).

Dibeberkannya, Natsir sudah mengirim surat permohonan izin mutasi jabatan ke Kemendagri pada tanggal 19 Februari lalu. Kemendagri kemudian membalas dengan surat Nomor 821/1936/OTDA tertanggal 7 maret 2018.

Menurut Yongki, dalam surat itu Kemendagri dengan tegas menolak usulan pergantian jajaran birokrasi oleh plt gubernur Maluku Utara.

"Padahal sudah sangat jelas dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa pj atau plt kepala daerah dalam proses Pilkada dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali atas persetujuan mentri dalam negeri," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa keputusan itu menggemparkan warga di Maluku Utara karena Plt Gubernur M Natsir Thaib telah dengan berani tidak mengindahkan surat Kemendagri tersebut.

M Natsir tetap mengganti jajaran pegawai birokrasi yang nyata-nyata tidak dizinkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Ini adalah sejarah buruk dalam perjalanan birokrasi pemerintahan yang pernah ada. Hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik di internal birokrasi Pemda Provinsi Maluku Utara," ujar Yongki.

Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) M Natsir Thaib merotasi sejumlah pejabat menimbulkan kontroversi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News