PMKRI Nilai Razia Buku Sebagai Bentuk Pengekangan Intelektual

PMKRI Nilai Razia Buku Sebagai Bentuk Pengekangan Intelektual
Pengurus Pusat PMKRI Alfred Nabal, Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Romo Setyo Wibowo dari STF Driyarkara, dan Miftah Fadhli dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat saat diskusi di Jakarta, Kamis (22/8). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat PMKRI Alfred Nabal mengatakan aksi razia buku secara ilegal di Indonesia merupakan salah satu bentuk pengekangan terhadap kebebasan intelektual. Razia buku, kata Afred, telah dimulai sejak tahun 1960-an.

Ketika itu, terbit Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Sejak aturan tersebut berlaku, pemberangusan buku-buku yang berpaham kiri secara masif dilakukan.

Menurut Alfred, meskipun demokratisasi di Indonesia berhasil diwujudkan di tahun 1998, namun tidak berlaku untuk kebebasan intelektual. Buku-buku berpaham kiri tetap dilarang peredarannya di Indonesia, dan tidak mengizinkan pemikiran-pemikiran kiri masuk ke dalam ruang wacana intelektual di Indonesia.

BACA JUGA: PMKRI Minta Presiden Bentuk TPF Usut Dugaan Diskriminasi Terhadap Mahasiswa Papua

Setelah diperjuangkan bersama oleh kalangan penulis, aktivis, pegiat literasi, dan akademisi, ruang kebebasan itu perlahan bisa diwujudkan.

“Baru pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan Penetapan Presiden  Nomor 4/PNPS/1963 tidak berlaku lagi. Imbasnya, aparat tidak secara sembarangan menyita buku-buku di masyarakat. Razia hanya bisa dilakukan kalau pengadilan mengizinkannya,” ujar Alfred saat diskusi bertajuk Maraknya Razia Buku: Demi Stabilitas atau Bentuk Pembodohan?’ di Jakarta, Kamis (22/8).

Narasumber yang hadir dalam diskusi diselenggarakan oleh Lembaga Kajian, Penelitian, dan Pengembangan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) adalah Romo Setyo Wibowo dari STF Driyarkara, Natalius Pigai mantan anggota Komnas HAM RI, Miftah Fadhli dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat dan Halasan Simare-mare sebagai moderator.

Lebih lanjut, Afred menilai Keputusan MK ini ternyata tidak memberikan garansi bagi kebebasan intelektual di Indonesia. Tindakan razia buku ilegal masih banyak terjadi.

Menurut Alfred Nabal, meskipun demokratisasi di Indonesia berhasil diwujudkan di tahun 1998, namun tidak berlaku untuk kebebasan intelektual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News