PN Jakarta Utara Vonis Debi Laksmi Dua Tahun Penjara

PN Jakarta Utara Vonis Debi Laksmi Dua Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/2).

“Mengadili terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald.

Kemudian, Ronald menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan kepada terdakwa Debi untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum,” jelas dia.

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir apakah ingin mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. Sehingga, terdakwa Debi berdiskusi dengan penasehat hukum.

“Atas putusan tersebut, anda terdakwa memiliki hak untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” ujarnya.

Akhirnya, terdakwa Debi memutuskan akan mengajukan upaya hukum yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) pun ikut mengajukan banding. “Kami banding,” kata tim penasehat hukum terdakwa Debi.

Dengan demikian, kata Ronald, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena terdakwa Debi mengajukan upaya hukum banding. “Saya nyatakan sidang ini selesai dan ditutup,” tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News