PNS Bolos Tiga Tahun Baru Dipecat
jpnn.com, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjatuhkan sanksi berat kepada lima PNS.
Empat dari lima PNS itu terpaksa diberhentikan secara hormat. Sementara satu PNS lainnya diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sanksi yang diterima oleh kelima PNS itu akibat ketidakhadiran alias bolos kerja. Ada yang selama 7 bulan, ada yang 3 tahun.
Kelima PNS itu yakni Ramli Yusuf yang selama ini bekerja di Kantor Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Ia diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dengan jenis pelanggaran tidak masuk kerja sejak Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016.
Kedua, Joni Toni, golongan II/c, di satuan kerja Kantor Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Ia juga diberhentikan dengan hormat atas tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS, dengan jenis pelanggaran tidak masuk kerja sejak Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016.
Ketiga, Hendra Hernelius Kunde, golongan II/a (CPNSD tahun 2009), di satuan kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai.
Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjatuhkan sanksi berat kepada lima PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya