PNS Diminta Paham Aturan Main Kepegawaian
Kamis, 24 November 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA - Dengan adanya reformasi birokrasi, PNS hendaknya memahami dan mengimplementasikan berbagai peraturan kepegawaian dengan baik. Karena itu butuh pengetahuan dan pemahaman yang utuh terhadap peraturan-peraturan kepegawaian yang ada, termasuk Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Demikian dikatakan Kepala Biro Kepegawaian Anie Ratna Santoso dalam keterangan persnya, Kamis (24/11).
"Disiplin dan kinerja pegawai tidak bisa pisahkan dalam mewujudkan kesejahteraan PNS. Perka BKN terkait dua hal ini merupakan peneguhan terhadap urgensi mewujudkan disiplin dan kinerja pegawai. Selain itu, penerapan disiplin dan kinerja pegawai merupakan bentuk reformasi birokrasi," kata Anie.
Peraturan tentang disiplin PNS juga diatur dalam PP 53 Tahun 2010. PP ini salah satunya tentang absensi pegawai. Di mana sanksi beratnya adalah pemecatan bila PNS-nya selama 50 hari dalam setahun tidak hadir tanpa alasan.
"Antara PP 53 dan Perka BKN saling berkaitan erat. Intinya adalah membentuk karakter pegawai agar taat disiplin. Jangan datang terlambat, pulang paling cepat. Dari tingkat disiplin pegawai ini juga bisa diukur tingkat kinerja pegawai. Kalau kinerjanya bagus otomatis tunjangan kinerjanya juga terdongkrak," pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Dengan adanya reformasi birokrasi, PNS hendaknya memahami dan mengimplementasikan berbagai peraturan kepegawaian dengan baik. Karena itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa