PNS Kumpul Kebo Digerebek Warga, Nih Fotonya

PNS Kumpul Kebo Digerebek Warga, Nih Fotonya
DA (baju kuning) dan RA (baju putih), saat berada di kantor polisi setelah digerebek warga Komplek Nagasari I, Jl. Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya, Sabtu (14/1) pagi. FOTO: Ist. for Kalteng Pos

Akibatnya, DA dikenakan denda adat atau jipen sebesar Rp 50 juta.

Kala itu, berjanji tidak akan mendatangi rumah RA lagi.

"Tapi ternyata denda itu tidak dibayar dan tetap saja kembali," imbuh dia.

Dia menambahkan, warga yang sudah jengah akhirnya nekat menggerebek DA dan RA.

"Karena sudah berulang kali, akhirnya keduanya kami bawa ke Polres Palangka Raya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," terang Nawam. (ami/nto)


Kesabaran warga Kompleks Perumahan Nagasari I, Jalan Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya, terhadap DA dan RA akhirnya habis.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News