PNS Kumpul Kebo Digerebek Warga, Nih Fotonya
Minggu, 15 Januari 2017 – 01:17 WIB
Akibatnya, DA dikenakan denda adat atau jipen sebesar Rp 50 juta.
Kala itu, berjanji tidak akan mendatangi rumah RA lagi.
"Tapi ternyata denda itu tidak dibayar dan tetap saja kembali," imbuh dia.
Dia menambahkan, warga yang sudah jengah akhirnya nekat menggerebek DA dan RA.
"Karena sudah berulang kali, akhirnya keduanya kami bawa ke Polres Palangka Raya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," terang Nawam. (ami/nto)
Kesabaran warga Kompleks Perumahan Nagasari I, Jalan Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya, terhadap DA dan RA akhirnya habis.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Mantan Istri Bongkar Penyebab Perceraian dengan Kurnia Meiga, Oh Ternyata
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- Kuasa Hukum Teuku Ryan Bicara Soal Isu Perselingkuhan dan Ekonomi