PNS, Polri, dan TNI Dilarang Tambah Cuti Lebaran

PNS, Polri, dan TNI Dilarang Tambah Cuti Lebaran
Asman Abnur. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS dilarang tambah cuti lebaran. Aturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur ini juga ditujukan untuk anggota Polri dan TNI.

Seluruh pegawai dilarang mengambil tambahan cuti sebelum maupun sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Sesuai dengan ketentuan hari kerja terakhir menyambut lebaran adalah Jumat (23/6). Setelah itu libur nasional lebaran pada 25-26 Juni.

Kemudian disusul cuti bersama pada 27-30 Juni. ’’Hari aktif kerja dimulai pada 3 Juli,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (30/5).

Dia menjelaskan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah, tidak menerima usulan cuti tahunan sebelum maupun setelah libur lebaran.

Harapannya supaya pelayanan publik tidak terganggu. Sepanjang 2017 ini ada enam hari cuti bersama. Selain cuti bersama saat lebaran, ada cuti bersama tahun baru dan natal.

Asman mengatakan ada sejumlah pelayanan vital yang tidak boleh terganggu saat masa libur lebaran. Artinya aparatur negara harus tetap bersiaga melayani masyarkat.

Instansi pelayanan vital itu seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, pemadan kebakaran, dan satpol PP. Selain itu juga petugas kepolisian dan TNI.

Para PNS dilarang tambah cuti lebaran. Aturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News