PNS Tidak Kerja Setahun, Baru Dipecat Kemarin
jpnn.com, KARAWANG - Bupati Karawang, Jabar, Celiica Nurrachadiana memecat dua orang PNS akibat indisipliner, kemarin (9/8).
Dua orang PNS itu masing-masing adalah, pelaksana pada Kantor Kecamatan Kalri, Firman dan pelaksana pada Kantor Keluarahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur, Sadiah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, dasar pemecatan dua PNS adalah SK Bupati nomor 800/Kep.3803/BKPSDM/2017 dan SK Bupati nomor 800/3889/BKPSDM/2017 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kedua PNS itu telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujarnya, Rabu (9/8).
Dijelaskan Asep, Firman diduga telah melanggar disiplin karena tidak masuk selama 12 bulan. Sementara Sadiah tidak masuk kerja selama 63 hari.
“Kami berharap pemecatan dua PNS itu, bisa menjadi pembelajaran buat PNS lainnya yang masih tidak disiplin,” katanya.
Menurut Aang, bupati berkomintmen untuk melakukan reformasi birokasi. Bagi PNS yang masih melakukan indisipliner akan diberhentikan. Selain itu, pihaknya sedang memproses 10 orang PNS lainnya yang dinilai belum disiplin.
“Untuk dua orang PNS yang sudah dipecat, kita siapkan banding administratif. Keputusan itu mulai 15 hari sejak tanggal penerimaan SK pemberhentian,” jelasnya.
Bupati Karawang, Jabar, Celiica Nurrachadiana memecat dua orang PNS akibat indisipliner, kemarin (9/8).
- Korban Kecelakaan di Tol Japek Dirawat di RS Rosela Karawang, Ini Identitasnya
- Malam Ini Pemudik Bermotor Padati Jalan Arteri Karawang Hingga Jalur Pantura
- Dinkes Sebut Kasus DBD di Karawang Lebih dari 400 Selama Beberapa Bulan Terakhir
- SPBU di Jalur Mudik Jangan Coba-Coba Melakukan Praktik Curang
- Tempat Spa di Karawang Nekat Buka pada Ramadan
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang