PNS Tidak Ngantor Hari Pertama Kerja, Surat Izin Isinya Begini, Terlalu!

PNS Tidak Ngantor Hari Pertama Kerja, Surat Izin Isinya Begini, Terlalu!
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dengan asumsi, 100-an pembolos itu adalah PNS golongan III, artinya setiap bulan menerima TPP sebesar Rp 3,5 juta.

Bila masing-masing dipotong lima persen (Rp 175 ribu), negara hemat Rp 17,5 juta. Itu bila hanya membolos sehari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Ardiningsih menjelaskan, pembinaan dilakukan di OPD masing-masing. Jadi, tak serta-merta penjatuhan sanksi dilakukan BKD.

Mengenai jumlah PNS yang mangkir kerja tak memerinci. Disebutnya, hanya berkisar 100-an pegawai.

“Kami belum bisa membuka karena perlu kroscek kembali laporan yang disampaikan tiap OPD. Yang jelas guru tidak terhitung karena belum masuk kerja,” kata dia. (ril/tom/k18)

 


Para PNS sudah mendapatkan libur lebaran 10 hari. Namun, masih saja ada yang bolos di hari pertama kerja, Senin (3/7).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News