PNS Wajib Mendapat Bantuan Hukum

PNS Wajib Mendapat Bantuan Hukum
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat perlindungan dan bantuan hukum seperti diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Namun, pada kenyataannya ada beberapa kejadian PNS tidak mendapatkan hak seperti yang tertulis dalam regulasi tersebut.

“Ketidaktahuan PNS akan regulasi yang ada sering membuat PNS terjebak dalam pelanggaran administrasi maupun hukum. Ketika proses hukum diderakan, PNS sebenarnya berhak mendapatkan bantuan hukum,” terang Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman, Sabtu (26/8).

Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Blitar. Salah satu PNSnya terlibat kasus hukum tapi tidak mendapat bantuan hukum.

Herman mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan tugasnya PNS terkadang melakukan kesalahan yang tidak disengaja dalam menjalankan prosedur karena ketidaktahuan PNS tentang regulasi yang berlaku.Namun saat kesalahan tersebut memiliki konsekwensi hukum, PNS bersangkutan tidak mendapat bantuan hukum.

“Ini menjadi masukan bagi kami, karena seharusnya terdapat paling tidak unit bantuan hukum di tiap daerah untuk mendampingi PNS yang terlibat dalam permasalahan yang memiliki konsekwensi hukum,” ujar Herman.

Dia menambahkan, kurangnua pengetahuan PNS tentang pemberlakuan peraturan yang baru sempat memicu menculnya perbedaan pendapat. Salah satu contohnya mengenai penerapan ketentuan dalam PP Nomor 11 tahun 2017.

Sejumlah pihak berpendapat setelah sosialisasi berlangsung, segala ketentuan dalam PP tersebut diterapkan. Padahal untuk sejumlah ketentuan belum terbit petunjuk teknisnya.

“Untuk sejumlah peraturan yang telah disosialisasikan, pemberlakuannya memang ada yang tidak serta merta saat itu juga. Namun harus menunggu diterbitkannya petunjuk teknis. Selama petunjuk teknis belum ada, maka gunakan ketentuan sebelumnya," pungkasnya.(esy/jpnn)


Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat perlindungan dan bantuan hukum seperti diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Namun, pada kenyataannya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News