Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 4.000 Butir Ekstasi

Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 4.000 Butir Ekstasi
Polisi mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyeludupan 4.000 butir pil ekstasi, Kamis (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat pres release di Polda Jambi, kemarin (15/2) siang, membenarkan penangkapan ini.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur KM 35, Kabupaten Muarojambi," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.

Satu tersangka diamankan. Dia adalah Raja Ibrahim (52) warga Jalan Gagak Hitam Nomor 35 Sungai Sikambing, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kata Dia, barang bukti dibawa dari Pekan Baru menuju Palembang, Sumatera Selatan atas pesanan mantan Narapidana berinisial S.

"Barang bukti diambil di Pekan Baru, Riau dari Narapidana Lapas Bengkalis berinisial O," jelasnya.

Untuk membawa ekstasi tersebut, sambungnya, tersangka Raja Ibrahim diupah Rp2,5 juta. Barang bukti dibawa 4.000 butir ektasi yang dikemas dalam 4 paket plastik besar.

Saat ditanya berapa nilai ekstasi tersebut, Kombes Pol Eka Wahyudianta menyebutkan, ini merupakan ekstasi jenis super. Per butir dijual senilai Rp300 ribu. Jika ditotal, nilainya Rp1,2 miliar.

Jajaran Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyeludupan 4.000 butir pil ekstasi, Kamis (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News