Polda Metro Pastikan Rizieq Penuhi Unsur Pornografi

Polda Metro Pastikan Rizieq Penuhi Unsur Pornografi
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, pada Senin (29/5). Dia dianggap telah memenuhi unsur dugaan pidana pornografi.

"Ya tadi kami gelar pada pukul 12.00. Setelah itu, kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.

Dia menambahkan, penyidik menjerat Rizieq dengan Undang-undang 4 ayat 1 Pasal 6 juncto 32 UU RI tentang Pornografi. Dia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti, keterangan saksi, dan ahli dalam menerapkan pasal tersebut.

"Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara. Ya sudah ditemukan," tandas dia. (mg4/jpnn)


Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, pada Senin (29/5). Dia dianggap telah memenuhi unsur dugaan pidana


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News