Polda Metro Pastikan Rizieq Penuhi Unsur Pornografi
Senin, 29 Mei 2017 – 15:47 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, pada Senin (29/5). Dia dianggap telah memenuhi unsur dugaan pidana pornografi.
"Ya tadi kami gelar pada pukul 12.00. Setelah itu, kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.
Dia menambahkan, penyidik menjerat Rizieq dengan Undang-undang 4 ayat 1 Pasal 6 juncto 32 UU RI tentang Pornografi. Dia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti, keterangan saksi, dan ahli dalam menerapkan pasal tersebut.
Baca Juga:
"Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara. Ya sudah ditemukan," tandas dia. (mg4/jpnn)
Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, pada Senin (29/5). Dia dianggap telah memenuhi unsur dugaan pidana
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa