Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya

Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya
PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST

jpnn.com, JAKARTA - Polemik tunjangan hari raya (THR) untuk PNS pemkot dibahas Badan Anggaran DPRD Surabaya pada Jumat (8/6).

Rapat tertutup di ruangan Ketua DPRD Surabaya Armuji itu tidak membuahkan hasil. Pemkot mengaku belum berani mencairkan THR untuk PNS.

Menurut surat edaran badan pengelolaan keuangan dan pajak daerah (BPKPD) yang dikeluarkan pada 28 Mei, sesuai PP No 19 Tahun 2018, THR terdiri atas lima komponen.

Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan PPh, dan pembulatan gaji.

Semuanya sudah cair, yang disebut sebagai gaji ke-14, sejak Kamis (7/6).

Namun, pemkot belum merasa mencairkan THR dengan alasan tidak ada tunjangan kinerja (tukin) di dalamnya.

Padahal, jika berdasar surat edaran itu, tukin semestinya tidak harus masuk dalam komponen THR.

Menanggapi keluhan pemkot itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji menyatakan kekecewaannya.

Pemkot Surabaya ingin berkonsultasi dengan pemerintah pusat sebelum membahas tentang THR PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News