Polisi Bekuk Dua Pengelola Judi Bola Jaringan Internasional di Medan

Polisi Bekuk Dua Pengelola Judi Bola Jaringan Internasional di Medan
Sembilan tersangka judi online dipaparkan penyidik di Mapolda Sumut, Kamis (28/2). Foto: SUTAN/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut meringkus dua pengelola judi bola online jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga meringkus tujuh orang yang diduga pejudi online.

Kedua perpanjangan tangan bandar itu masing-masing, Arfendi (pengelola) dan Arjun (karyawan). Kedua tersangka ini yang mengelola situs judi tersebut.

“Dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri. Sementara Arjun abang dari Arfendi sebagai karyawan yang mengelola situs itu,” sebut Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi ketika menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (28/2).

Sementara untuk enam tersangka lain adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.

Keenamnya masing-masing, SW (24), M (28) warga Medan, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.

Andi menyebut kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandarnya. Judi ini hanya memerlukan smart phone serta jaringan internet.

“Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya,” ungkap Andi Rian.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.

Jajaran Polda Sumut meringkus dua pengelola judi bola online jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga meringkus tujuh orang yang diduga pejudi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News