Polisi Bekuk Penghina Presiden dan Kapolri

Polisi Bekuk Penghina Presiden dan Kapolri
Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (berpeci). Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Jawa Timur mengamankan pelaku penghinaan terhadap presiden dan Kapolri bernama Haidar (21), Senin (9/10).

Haidar kerap mengunggah meme di Instagramnya yang memfitnah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung mengatakan, Haidar melakukan perbuatannya itu sejak 20 Juli hingga 24 September 2017.

"Ada 70 barang bukti yang kami amankan, seperti postingan dia hina Presiden (adalah) PKI, Pak DN Aidit seperti Kapolri. Semua macam-macam," kata Frans saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).

Selain menghina presiden dan Kapolri, Haidar juga kerap mengunggah pesan berkonten SARA dan ujaran kebencian.

Frans menambahkan, Haidar memiliki ribuan pengikut di Instagram-nya. Karena itu, polisi menerapkan Pasal ITE.

"Pengikutnya itu sampai 7.825. Ini kan ruang publik, tidak boleh menyampaikan sesuatu di ruang publik," tegas dia.

"Di ruang publik anda boleh berekpresi silahkan, kirim makanan aja boleh, anda traveling aja boleh, selama tidak ada yang melapor enggak apa-apa, tapi ini ada yang melapor," tuturnya.

Pelaku menyebar ujaran kebencian itu sejak 20 Juli hingga 24 September 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News