Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Medan

Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Medan
Pistol yang diamankan pihak kepolisan Polrestabes Medan. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil mengagalkan perdagangan senjata api jenis pistol revolver di Medan, Sumatera Utara.

Keduanya adalah Sudarto, 63, warga Jalan Sakti Lubis, Medan Kota, dan Muhammad Hasan, 48, warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Kecamatan Patumbak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya penjualan senjata api.

Dari informasi itu petugas mengamankan Sudarto di Jalan Pattimura Medan, pada Jumat (29/3/2019).

Sekira pukul 11.30 WIB, Jumat itu, Sudarto yang tertangkap tangan memiliki pucuk senjata api jenis pistol revolver diciduk dan tersangka mau menjualkan senjata api tersebut.

“Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku senjata api itu milik seseorang bernama Hasan,” katanya, Senin (1/4/2019). Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Hasan di SPBU Singapore Station, di Jalan Brigjen Katamso Medan sekira pukul 14.30 WIB.

“Dari pemeriksaan pelaku akan menjual senjata api itu dengan harga Rp12 juta,” ujarnya, Senin (1/4/2019). (cr2)


Polisi berhasil mengagalkan perdagangan senjata api jenis pistol revolver di Medan, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News