Polisi Masih Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Madina

Polisi Masih Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Madina
Dippu Sitompul dan anaknya Dahniel Saputra Sitompul setelah ditangkap di Pekanbaru, Riau. Foto: metrotabagsel/jpg

jpnn.com, MADINA - Penyidik satuan reserse kriminal Polres Mandailing Natal menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan di Desa Janji Matogu Kecamatan Bukit Malintang dengan tersangka Dippu Sitompul, 45, suami dari korban Dewi Hutagalung.

Namun, dalam operasi penangkapan tersangka di terminal Kota Pekanbaru hari Rabu kemarin, Polisi mengamankan dua orang yaitu Dippu Sitompul dan anaknya Daniel Sitompul yang berstatus pelajar.

Kepala Satreskrim Polres Madina AKP Hendro Sutarno melalui KBO Reskrim Ipda Zorro menerangkan, tersangka ditangkap di terminal kota Pekanbaru, di saat bus Bintang Utara yang ditumpanginya singgah di terminal tersebut.

“Setelah kejadian mulai dicium warga dan petugas, tersangka langsung melarikan diri bersama anaknya ke arah Kota Pekanbaru dan sempat singgah di beberapa tempat sudaranya, kita meminta bantuan dan berkordinasi dengan Polresta Pekanbaru, di situ petugas kita menangkap tersangka,” ujar Zorro seperti dilansir Metro Tabagsel (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia menerangkan, pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan anak tersangka yang bernama Daniel Sitompul dalam kasus tersebut. “Tersangka yang ditetapkan masih satu orang yaitu Dippu Sitompul. Soal anaknya yang ikut diamankan, kita masih lakukan pendalaman,” tukasnya.

Zorro menyebut, sementara diketahui motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati, istrinya atau korban Dewi Hutagalung menjemputnya ke tempat tersangka main judi dan minum-minum (miras), tersangka tidak menerima sehingga terjadi cekcok di dalam rumah mereka.

“Untuk sementara, motif tersangka membunuh korban yang merupakan istrinya sendiri karena dia sakit hati dijemput korban ke warung tempatnya minum-minum. Bisa karena dia malu, sehingga dia menghabisi nyawa korban menggunakan palu dan menghantam kepala bagian belakang. Tapi, kita masih mengembangkan ini, apakah masih ada motif lain,” pungkasnya.(wan)

 


Penyidik satuan reserse kriminal Polres Mandailing Natal menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan di Desa Janji Matogu Kecamatan Bukit


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News