Polisi Pelaku Mutilasi Itu Klaim Punya Bukti Komunikasi Anton dan Umi

Polisi Pelaku Mutilasi Itu Klaim Punya Bukti Komunikasi Anton dan Umi
Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Medi Andika terus berupaya melakukan perlawanan secara hukum atas kasusnya.

Terpidana kasus pembunuhan M. Pansor, mantan anggota DPRD Bandarlampung yang baru divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandarlampung itu telah mengajukan banding.

Medi mengklaim bakal mengungkap bukti-bukti baru dalam banding yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jumat (21/4).

Kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), pengacara Medi, Sopian Sitepu, membeberkan, pihaknya bakal mengungkap komunikasi Medi dengan Anton dan Umi Kalsum saat menyerahkan uang.

Nantinya, lanjut Sopian, akan terlihat adakah saksi yang mengetahui hal tersebut. ’’Kami akan cari saksi kalau ada yang melihat Umi memberikan uang. Itu menjadi salah satu kunci yang harus dibuktikan dari duplik yang diungkap Medi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membeber komunikasi Medi dengan Anton. Keduanya berkomunikasi sebelum Jumat, 15 April 2016, yang selama ini diduga menjadi hari hilangnya Pansor. Tak hanya itu, Medi juga akan blak-blakan mengenai sosok Anton yang diketahuinya.

Menurut Sopian, pihaknya juga akan mengkaji ulang bukti yang diutarakan jaksa untuk menyampaikan tuntutan. Tujuannya buat membuktikan bahwa hal tersebut tidak bisa dipakai sebagai bukti atau dimanipulasikan.

’’Kami pernah meminta dalam pembelaan untuk mengkaji lebih lanjut beberapa barang bukti yang dihadirkan jaksa. Tetapi sepertinya tidak dipertimbangkan oleh hakim. Nanti kami kaji kualitas bukti yang ditampilkan sesuai dengan KUHP, dapat menguatkan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Brigadir Medi Andika terus berupaya melakukan perlawanan secara hukum atas kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News