Polisi Penjambret Dihukum Lebih Berat

Polisi Penjambret Dihukum Lebih Berat
Polisi Penjambret Dihukum Lebih Berat
PEKANBARU - Oknum Dokes Polda yang tertangkap basah oleh warga karena menjambret tengah diproses Polresta Pekanbaru. Menurut Kapolda Riau, Brigjen Pol Suedi Husein, penanganan terhadap anggota polisi yang melakukan tindakan kriminal sama saja dengan masyarakat umum dan tidak diperlakukan secara khusus. Bahkan, karena anggota polisi yang seharusnya menjadi teladan, kata dia, hukumannya bisa lebih berat. 

‘’Pelaku tetap disidik sampai ke pengadilan. Kasus pidananya diproses lebih dulu daripada proses kode etik. Bahkan jadi pertimbangan hakim juga karena pelaku adalah polisi, maka hukumannya bisa lebih berat,’’ katanya.

Untuk lebih baiknya, kata Suedi, kalau anggota Polresta yang melakukan tindakan kriminla maka ditangani oleh Polda dan untuk anggota Polda yang terlibat kasus pidana maka ditangani oleh Polresta. ‘’Ini bukan standar operasional, tapi karena saat ini oknum tersebut sudah disidik oleh Polresta maka dilanjutkan saja, biar Polresta yang menangani dan menahan tersangkanya,’’ katanya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Rommel Hutagaol menyatakan pemeriksaan terhadap AP (28), oknum polisi yang ditangkap saat menjambret oleh warga terus dilakukan. ‘’Ia untuk sementara diamankan di Polresta Pekanbaru. Tindakan yang akan diambil terhadap tersangka akan dilihat dari situasi yang berkembang,’’ jelas Kompol Rommel.

PEKANBARU - Oknum Dokes Polda yang tertangkap basah oleh warga karena menjambret tengah diproses Polresta Pekanbaru. Menurut Kapolda Riau, Brigjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News