Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya

Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya
Ilustrasi merokok. Foto: Hellosehat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan mulai menilang para pengendara yang merokok di jalan ini. Ini sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Permenhub nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok sambil berkendara.

Salah satunya yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Selama hampir sebulan ini, sudah ada ratuan pengendara yang ditilang karena merokok di jalan sambil berkendara.

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Selasa (2/4).

BACA JUGA : Takut Ditilang, Dua Pemuda Alay Tabrak Polisi

Menurut dia, pelanggar itu mereka tilang mulai dari 11 Maret hingga 1 April 2019.

Nasir menambahkan, pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.

BACA JUGA : Google Maps Segera Rilis Fitur Antitilang

Diketahui, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.

Pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok akan ditilang sesuai aturan Kementerian Perhubungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News